Bupati Karawang Kirim Surat Resmi ke Presiden Jokowi

Resmi, Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana Surati Presiden Republik Indonesia terkait dukungan kepada guru dan tenaga kependidikan Honorer Non Kategori usia diatas 35 (GTKH K35+) pada Selasa 30/6 kemarin. Dalam surat Nomor 800/3187/Disdikpora/2020 tersebut, Bupati memandang perlu memberikan dukungan agar guru honorer diatas 35 tahun itu diangkat menjadi PNS/ASN melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan Guru honorer dibawah usia 35 agar diberikan honor sesuai dengan UMK dari APBN dengan dibayarkan setiap bulan.

Hal itu didasari tindak lanjut dari Surat Keputusan Pengurus GTHNK35+ Karawang Nomor 009/GTHNK35+/Kab/VI/2020 tanggal 5 Juni, itu merupakan hasil dari Rakornas tentang usulan pengangkatan PNS bagi honorer usia diatas 35 tahun lewat Keppres dan menberikan  honor UMK kepada honorer dibawah usia 35 dari APBN setiap bulannya.(BSK)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama